Rodrigo Duterte Mantan Presiden Filipina ditangkap di Bandara Internasional Manila, Filipina, Selasa (11/3/2025).
Penangkapan ini berdasarkan surat perintah Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) dengan tuduhan melakukan kejahatan kemanusian berupa pembunuhan, terkait dengan perang mematikan melawan narkoba yang mengakibatkan ribuan orang meninggal di dunia.
Sebelumnya pada Senin (10/3/2025), Duterte menyatakan siap ditangkap, saat ICC dikabarkan akan mengeluarkan surat perintah penangkapannya
Duterte menyatakan bahwa tindakannya dilakukan untuk masyarakat dan bangsa. sumber flash news.suara surabaya
.
. .