SEKILAS INFO
Selamat Datang di Website Amir Mahmud Center
Jumat, 5/12/2025

Hukum di Tangan Kekuasaan: Keadilan yang Terseleksi dan Hilangnya Rasa Aman

Oleh. Amir Mahmud. 

Sejarah teori hukum mengingatkan kita pada sebuah prinsip fundamental: hukum baru dapat dipercaya ketika ia berdiri di atas rule of law, bukan rule by power. Dalam kerangka rule of law, hukum berdaulat sebagai panglima yang mengatur semua pihak secara adil dan setara. Sebaliknya, ketika kekuasaan mengambil alih ruang kerja hukum, maka yang terjadi adalah penjungkirbalikan nilai-nilai keadilan itu sendiri.

Dalam situasi di mana hukum direduksi menjadi sekadar alat kekuasaan, kita menyaksikan tiga dampak buruk yang nyata. Pertama, keadilan menjadi selektif. Hukum tidak lagi menyapa semua orang dengan mata yang tertutup, melainkan membuka mata lebar-lebar untuk memilih siapa yang harus dihukum dan siapa yang harus dilindungi. Kedua, proses hukum menjadi transaksional. Keadilan bisa dibeli, proses diperjualbelikan, dan keputusan pengadilan ditentukan oleh besarnya pengaruh atau kekayaan, bukan oleh kekuatan fakta dan bukti. Ketiga, masyarakat kehilangan rasa aman. Jika hukum bisa dibengkokkan untuk yang kuat, maka tidak ada jaminan bagi siapapun, termasuk warga biasa, untuk mendapatkan perlindungan. Rasa takut dan ketidakpastian akan menggerogoti sendi-sendi kehidupan sosial.

Namun, persoalan ini bukan sekadar masalah teknis penegakan hukum. Ini adalah masalah legitimasi negara. Negara yang kehilangan kepercayaan rakyatnya terhadap hukum akan kesulitan menegakkan wibawanya. Legitimasi itu pupus ketika hukum dianggap tidak adil, dan tanpa legitimasi, stabilitas nasional berada di ujung tanduk.

Etika Publik Sebagai Fondasi, Bukan Formalitas

Salah satu kelemahan terbesar dalam penegakan hukum di Indonesia adalah masih rendahnya budaya etis. Etika sering kali dipandang sebagai pelengkap administratif, sebuah formalitas yang harus dilengkapi, padahal ia adalah fondasi moral bagi setiap keputusan dan tindakan. Aparat yang memiliki kewenangan besar justru harus memiliki standar etika yang lebih tinggi, bukan lebih rendah. Dalam konteks inilah, pembinaan etika, integritas, dan pengawasan internal harus diperkuat secara serius. Fakta bahwa masih ada perwira yang berani berbicara tentang penyimpangan adalah secercah harapan. Itu menunjukkan bahwa perbaikan masih mungkin dilakukan—asalkan keberanian itu tidak dibiarkan berdiri sendirian, tetapi didukung dan dilindungi oleh sistem.

Menjaga Harapan di Tengah Kerumitan

Di tengah kompleksitas ini, pertanyaan mendasar selalu mengemuka: Hukum seharusnya berpihak kepada siapa? Jawaban idealnya adalah: kepada keadilan. Jawaban realistisnya adalah:kepada pihak yang paling menjaga integritas. Karena itu, masa depan hukum Indonesia tidak hanya berada di tangan aparat penegak hukum, tetapi juga di tangan masyarakat yang kritis dan sadar. Publik harus terus memantau, mengingatkan, dan menuntut transparansi tanpa henti. Dalam demokrasi, suara publik adalah penyeimbang kekuasaan yang paling efektif.

Penutup:Sebuah Cita-Cita yang Harus Diperjuangkan

Indonesia membutuhkan hukum yang berani, bersih, dan tegas. Hukum yang tidak hanya kuat dan indah di atas kertas, tetapi juga tegak dan berwibawa di lapangan. Perjuangan untuk mewujudkannya adalah tugas bersama. Komitmen untuk menyuarakan pentingnya integritas, etika publik, dan literasi hukum harus terus digaungkan. Karena pada akhirnya, kami percaya: ketika masyarakat memahami hukum-nya, kekuasaan tidak akan lagi leluasa membengkokkannya. Editor. Amir