SEKILAS INFO
Selamat Datang di Website Amir Mahmud Center
Jumat, 5/12/2025

LBKD ( Laporan Beban Kerja Dosen ): Beban Struktural, Bukan Lagi Pengakuan Kinerja Dosen

Oleh: Amir Mahmud Center (AMC)

“Ketika sistem dibuat untuk mengevaluasi kinerja, tetapi malah menjadi alat yang memberatkan dan mendisiplinkan, maka yang rusak bukan hanya birokrasi, tapi juga martabat keilmuan.”

BKD: Dari Instrumen Profesional ke Jerat Administratif

Beban Kerja Dosen (BKD) dirancang sebagai mekanisme penjamin mutu dan alat evaluasi profesional dosen berdasarkan Tridarma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Dalam regulasi nasional, BKD mestinya berfungsi untuk mengakui kontribusi intelektual dosen sekaligus memastikan akuntabilitas terhadap publik.

Namun dalam praktik, terutama ketika pelaksanaannya dikendalikan oleh sistem Perguruan Tinggi Negeri (PTN), BKD justru menjelma menjadi alat birokratisasi yang memberatkan, sering kali menyimpang dari semangat regulasi nasional. Lebih parah lagi, hal ini sangat berdampak pada dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang harus menjalani validasi oleh asesor dari PTN.

Standar Nasional yang Melebar di Tangan PTN

Secara resmi, standar BKD merujuk pada:

  • Permenristekdikti No. 50 Tahun 2017
  • Panduan Operasional BKD Ditjen Dikti
  • Sistem pelaporan melalui SISTER (Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi)

Dalam aturan nasional, dosen wajib memenuhi minimal 12 SKS per semester yang mencakup:

  • Pengajaran (min. 9 SKS)
  • Penelitian dan pengabdian (min. 3 SKS)
  • Kegiatan penunjang (maks. 3 SKS)

Namun dalam praktik di banyak PTN, standar tersebut ditarik lebih jauh dengan tambahan teknis dan interpretasi lokal yang rigid. Misalnya:

Standar Nasional Praktik PTN (Versi Lokal yang Ruwet)

Namun dalam praktik di banyak PTN, standar tersebut ditarik lebih jauh dengan tambahan teknis dan interpretasi lokal yang rigid. Misalnya:

Standar Nasional Praktik PTN (Versi Lokal yang Ruwet)
Pengabdian masyarakat cukup dengan surat tugas dan laporan Harus dipublikasikan dalam prosiding atau jurnal ber-ISBN
Seminar akademik diakui sebagai penunjang Wajib foto, tanda tangan peserta, dokumentasi lengkap
SKS dihitung dari jam pengajaran Harus berasal dari prodi induk saja
Kegiatan ilmiah internal diakui Hanya berlaku jika diselenggarakan LPPM/LP2M resmi
Penelitian dengan proposal dan laporan diterima Harus sudah terbit di jurnal internasional terindeks Scopus

Standar semacam ini tak hanya memberatkan, tapi menghambat kreativitas, inovasi, dan fleksibilitas akademik.

Dosen Swasta: Korban Ketimpangan Penilaian

Situasi makin rumit bagi dosen PTS. Mereka tetap diwajibkan melaporkan BKD sesuai standar nasional, namun penilaian dilakukan oleh asesor dari PTN yang sering kali:

  • Membawa standar kampus besar tanpa memahami realitas kerja di kampus swasta,
  • Menolak laporan karena alasan format, bukan substansi,
  • Tidak memberi ruang dialog atau klarifikasi,
  • Bahkan menolak kegiatan tridarma yang telah sah secara administratif dan fungsional.

Akibatnya, dosen swasta harus bekerja ekstra mengumpulkan dokumen dan pembuktian administratif, meski dalam waktu yang sama mereka juga menanggung peran rangkap sebagai pengajar, pengelola, peneliti, dan pengabdi dengan sumber daya terbatas.

Ini bukan lagi sekadar “perbedaan teknis”, tapi masalah keadilan struktural dan relasi kuasa dalam sistem pendidikan tinggi kita.

Mengapa Ini Membahayakan Masa Depan Akademik?

Jika BKD terus dijalankan dengan cara semacam ini, ada beberapa konsekuensi serius:

  • Dosen lebih fokus menyusun laporan daripada mengembangkan substansi tridarma.
  • Beban administratif meningkat, sementara tunjangan profesi sering tertunda atau gagal cair hanya karena format.
  • Kreativitas akademik mandek karena semua kegiatan harus “berstandar kaku”.
  • Dosen yang semestinya menjadi agen pencerah justru terjerat dalam logika kepatuhan buta.

Kita sedang menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang menggiring dosen menjadi pelapor, bukan pemikir.

Solusi AMC: Keadilan untuk Dosen, Integritas untuk Sistem

Amir Mahmud Center (AMC) mendorong perlunya reformasi sistem BKD secara struktural dan substansial, melalui langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Standardisasi Nasional yang Final dan Mengikat
    • Tidak boleh ada tafsir lokal yang menyimpang dari regulasi pusat.
  2. Pemberdayaan Asesor PTS
    • Kementerian perlu melatih dan mengangkat asesor dari PTS agar penilaian lebih adil dan kontekstual.
  3. Penilaian Berbasis Substansi
    • Fokus harus dialihkan ke mutu karya dan kontribusi, bukan sekadar format atau kelengkapan file.
  4. Digitalisasi dan Simplifikasi Pelaporan
    • Integrasi sistem (SISTER – PDDIKTI – LLDIKTI) harus mendukung, bukan menyulitkan.
  5. Forum Klarifikasi Dosen–Asesor
    • Dibentuk ruang dialog terbuka agar dosen tidak merasa diadili secara sepihak.
  • Penutup: Pendidikan Tinggi Harus Menguatkan, Bukan Melemahkan

BKD seharusnya menjadi ruang untuk menghargai kinerja, bukan mempersulit kerja. Ia adalah alat pengakuan profesional, bukan jerat administratif. Ketika sistem terlalu birokratis dan menekan, maka yang hilang bukan hanya semangat dosen, tetapi juga masa depan pendidikan tinggi itu sendiri.

AMC percaya bahwa keadilan akademik adalah fondasi peradaban ilmu. Maka, mari kita bangun sistem evaluasi dosen yang berpihak pada substansi, kesetaraan, dan kemanusiaan. Karena sejatinya, martabat dosen adalah martabat bangsa.. Editor Amir