SEKILAS INFO
Selamat Datang di Website Amir Mahmud Center
Jumat, 5/12/2025

POLRI: Antara Tudingan dan Pengabdian

Oleh. Amir Mahmud  (AMC)

Kasus Kericuhan Pati dan Pelajaran tentang Persepsi Publik

Kericuhan yang terjadi di Pati saat aksi demonstrasi baru-baru ini kembali menempatkan Polri di sorotan publik. Aparat keamanan hadir sesuai dengan fungsi konstitusionalnya: menjaga ketertiban, mencegah kekacauan, dan memastikan jalannya aksi tetap berada dalam koridor hukum. Namun, di tengah upaya tersebut, korban justru berjatuhan dari pihak kepolisian—terluka akibat lemparan benda keras dan aksi anarkis sebagian massa.

Ironisnya, meski polisi telah berupaya memberi ruang komunikasi dan mengawal jalannya aksi, hujatan justru lebih nyaring terdengar daripada apresiasi. Seakan-akan aparat hanyalah “alat represi” yang menghalangi aspirasi rakyat. Padahal, realitanya, Polri telah memberikan kesempatan dialog, mengatur jalur aksi, dan meminimalisir benturan. Sayangnya, kelompok yang memicu provokasi sering kali menutupi fakta ini.

Perlu ditegaskan, penggunaan gas air mata dalam kericuhan bukanlah bentuk kekerasan membabi buta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, gas air mata termasuk kategori alat non-mematikan (less lethal weapon) yang digunakan untuk:

  1. Mencegah meningkatnya eskalasi kekerasan saat massa mulai anarkis.
  2. Melindungi jiwa dan keselamatan, baik pendemo, aparat, maupun masyarakat sekitar.
  3. Memulihkan ketertiban umum tanpa mengakibatkan korban jiwa.

SOP-nya juga jelas: gas air mata hanya digunakan setelah upaya persuasif dan peringatan lisan tidak diindahkan, serta dengan mempertimbangkan arah tembak dan jarak aman untuk meminimalisir risiko kesehatan. Prosedur ini mengikuti prinsip proposionalitas, legalitas, dan nesesitas yang menjadi standar internasional, termasuk mengacu pada United Nations Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials.

Polri selalu menjadi garda terdepan, namun kerap dilihat dengan sebelah mata. Dalam kasus Pati, yang menjadi korban bukan hanya masyarakat, tetapi juga aparat yang menjalankan tugasnya di bawah tekanan, risiko, dan ancaman keselamatan. Jika pengabdian ini hanya dibalas dengan prasangka dan tudingan, maka kita sedang mengikis marwah institusi yang justru menjadi salah satu pilar keamanan nasional.

Kritik tentu sah dan diperlukan. Namun, ia harus proporsional, berbasis fakta, dan diiringi apresiasi terhadap dedikasi yang nyata. Menjaga kehormatan Polri berarti menjaga stabilitas negara—sebuah kesadaran yang seharusnya dimiliki oleh setiap warga bangsa. Edior Amir