Oleh. Amir Mahmud (AMC )
Pemberian remisi kepada lima narapidana terorisme yang langsung bebas pada HUT ke-80 RI menimbulkan beragam respon. Dari sisi hukum, remisi adalah hak setiap narapidana yang memenuhi syarat, termasuk napi terorisme, dengan catatan telah mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar setia kepada NKRI. Kebijakan ini mencerminkan paradigma pemasyarakatan modern: bukan sekadar menghukum, tetapi juga merehabilitasi dan mengembalikan individu ke masyarakat.
Namun, AMC melihat ada tantangan serius dalam sensitivitas publik. Perayaan kemerdekaan adalah momen sakral bagi bangsa. Ketika dibarengi dengan pembebasan napi terorisme, wajar bila sebagian masyarakat—terutama korban dan keluarga korban—merasa luka lama kembali terbuka. Negara seharusnya lebih cermat dalam memilih momentum, agar pesan deradikalisasi tidak berbenturan dengan memori kolektif atas tragedi teror.
AMC menekankan tiga poin penting. Pertama, legitimasi hukum harus dibarengi jaminan keamanan publik. Evaluasi pasca-bebas mutlak dilakukan, untuk memastikan mereka tidak kembali ke jaringan lama. Kedua, komunikasi publik harus transparan. Negara wajib menjelaskan proses penilaian deradikalisasi sehingga masyarakat percaya bahwa kebebasan mereka bukan keputusan administratif belaka. Ketiga, keadilan simbolik bagi korban tidak boleh diabaikan. Penghormatan pada korban harus selalu hadir dalam setiap kebijakan terkait napi terorisme.
Bagi AMC, deradikalisasi sejati baru teruji ketika para mantan napi mampu hidup produktif dan damai di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan remisi ini hanya akan bermakna bila disertai pengawasan, pendampingan, dan jaminan bahwa mereka benar-benar telah meninggalkan ideologi kekerasan.
Bangsa ini tidak boleh lupa: kemerdekaan adalah buah pengorbanan, dan setiap kebijakan negara harus menjaga keseimbangan antara hak narapidana, keamanan publik, dan memori korban.. Editor. Amir
